Pedagang Yang Mudik Wajib Jalani Protokol Covid-19

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 29 Mei 2020 02:06, Dibaca 697 kali.


MMCKalteng - Kuala Kurun - Pemerintah daerah (Pemda) telah menetapkan status orang dalam pemantauan (ODP) bagi para pemudik yang masuk Kabupaten Gunung Mas. Kebijakan itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Apalagi banyak pedagang yang asalnya dari Banjarmasin yang merupakan Zona Merah dan kembali ke Gumas untuk mengais rezeki.

Pabung Kodim 1016 Palangka Raya bersama Camat Kurun, Satpol PP, Babinsa, Babhinkamtibmas, Petugas Kesehatan dari Puskesmas Kurun dan Tokoh Masyarakat mendatangi salah satu pedagang di jalan. Sangkurun tepatnya di daerah Pasar Baru Kurun yang baru pulang mudik dari Banjarmasin, Selasa (26/5/2020).

(Baca Juga : Natal Momen dalam Mempererat Persaudaraan)

Kehadiran Pabung bersama tim guna memberi himbauan dan menjalankan perintah bahwa pedagang atau warga yang baru pulang mudik harus menjalani isolasi mandiri dan dilarang berjualan selama 14 hari sesuai anjuran protokoler gugus depan penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Gumas.

Pabung Kodim 1016 Palangka Raya yang berada di Kabupaten Gumas Mayor Wiyanto mengatakan, ada beberapa hal yang kami himbaukan kepada masyrakat khususnya kepada masyarakat yang mudik saat ini. Seharusnya sesuai aturan pemerintah di saat situasi seperti ini harusnya pemudik izin dulu kepada pemerintah yang ada di sini (Kab. Gumas) sehingga dari beberapa jalur yang dilalui mulai dari Gumas sampai tempat tujuan itu biasanya dimintai surat keterangan sehat Covid-19 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Daerah, ucapnya.

“Kepada masyarakat yang Mudik maka yang bersangkutan harus mengikuti Protokoler yang sudah ditetapkan dan disepakati,” jelas Pabung.

Pemudik harus memeriksakan kesehatannya di rumah sakit atau puskesmas terdekat dan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Jika setelah 14 hari yang bersngkutan dinyatakan negatif maka dia bisa beroperasional lagi seperti biasa, tetapi jika sebaliknya maka dia harus menjalani pengobatan sesuai protokoler.

“Ini bukan pemaksaan tetapi ini merupakan himbauan dan anjuran pemerintah guna menjaga dan memutuskan penyebaran covid-19 dan kita berusaha agar tidak ada lagi korban positif covid-19 khususnya di kabupaten Gumas,” tegas Pabung.

Camat Kurun Holten, SE mengatakan, pada prinsipnya kami hanya mendata dan membantu teman-teman memasang stiker ini agar dipatuhi oleh masyarakat yang mudik dan kepada tetangga terdekat dan ketua RT untuk mengawasi. Kami pihak kecamatan meminta Satpol PP diback up oleh TNI dan Polri untuk melalukan razia apabila yang bersangkutan melanggar maka akan ditindak tegas.

“Silahkan pilih mau mengikuti anjuran protokoler tutup 14 hari atau mau tutup selamanya terserah yang bersangkutan aja,” tegas Camat Kurun.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gumas melalui Bagian pencegahan dan Kesiapsiagaan Sakul menambahkan, kami memback up Kecamatan maupun unsur muspida untuk penanganan Covid-19 dan kita siap menegakkan dan menjalankan sesuai aturan Gugus tugas penanganan covid-19.

Ketua RT 05 Sipet mengatakan, kepada warga yang baru datang harap melapor karena sebelum lebaran saya sudah menghimbau bagi siapapun yang mudik harap melaporkan diri supaya kita bisa pantau dan melaporkan juga ke pihak terkait, ucapnya.

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook